adv

7.7.08

Undang-undang pornografi

Rancangan Undang-undang (RUU) Pornografi dan pornoaksi RUU Pornografi belakangan ini menjadi kontrofersi (prokontra) baik di kalangan masyarakat umum maupun di parlemen (DPR-RI) sebagian setuju (pro) dan ada juga yang tidak setuju (kontra). mungkin diantara yg pro dan kontra itu sendiri tidak memahami apa isi dari rancangan undang-undang anti pornografi dan pornoaksi, karna itu postingan ini sebagai bagian dari sosialisasi tentang RUU dimaksud.
Di bawah ini adalah draft /RUU Pornografi, hasil godogan DPR RI. Saat ini Pemerintah sedang mempersiapkan Draft Sandingan. Segera setelah Draft Sandingan selesai dibuat, pembahasan antara DPR RI dan Pemerintah akan dimulai. Apabila tidak ada hambatan berarti, 3 (tiga) bulan kemudian RUU ini akan disahkan menjadi UU.
Sampaikan RUU ini kepada orang-orang yang dapat mencermati RUU ini secara hati-hati.Karena, dari pengalaman mengikuti pembahasan beberapa RUU di DPR RI, kita tidak bisa mengharapkan banyak perubahan atas RUU ini.
Terima kasih.

R. Husna Mulia
_________________________________________________________
Berikut surat dari ketua DPR untuk presiden SBY mengenai RUU anti pornografi

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Jalan Jenderal Gatot Subroto - Jakarta 10270

Nomor : RU.02/6632/DPR-RI/2007
Sifat : Penting
Derajat : Amat Segera
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Usul DPR mengenai RUU tentang Pornografi.

Jakarta, 24 Agustus 2007

KEPADA YTH.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
J A K A R T A


Dengan ini Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyampaikan:
----- RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PORNOGRAFI ------

untuk dibicarakan bersama-sama dengan Presiden dalam sidang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia guna rnendapatkan persetujuan bersama.

Sebagai kelengkapan bahan, bersama ini kami sampaikan pula Naskah Akademis atas Rancangan Undang-undang dimaksud.

Selanjutnya untuk keperluan pembahasan Rancangan Undang-undang tersebut, kami mengharapkan bantuan Saudara Presiden agar dapat menunjuk Menteri yang akan mewakili Presiden.

Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.


K E T U A,

H. AGUNG LAKSONO


TEMBUSAN:
1. Yth. Wakil Presiden Rl;
2. Yth. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI;
3. Yth. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Rl;
4. Yth. Menteri Sosial RI;
5. Yth. Menteri Agama RI;
6. Yth. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan RI;
7. Yth. Menteri Negara Komunikasi dan Informatika RI;
8. Yth. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI;
9. Yth. Menteri Sekretaris Negara RI.
__________________________________________________________
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA

RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR .......... TAHUN ..........
TENTANG
PORNOGRAFI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:
a. bahwa Negara Republik Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan Pancasila yang menghormati ke-Bhinneka-an dalam kehidupan berbangsa dan bemegara yang bertanggung jawab melindungi setiap warga negara, harkat dan martabat manusia, menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang MahaEsa;
b. bahwa dampak globalisasi dan kondisi kesejahteraan masyarakat berpengaruh terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan
pornografi, perbuatan asusila dan tindak kecabulan di tengah-tengah masyarakat sehingga dapat mengancam kepribadian generasi bangsa dan tatanan kehidupan sosial masyarakat Indonesia;
c. bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pornografi dan tindak kecabulan yang ada dalam berbagai perundang-undangan sampai saat ini belum mengatur secara tegas dan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat dalam rangka melestarikan tatanan kehidupan dan ketertiban serta penegakan hukum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pornografi.

Mengingat:
1. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 J, dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Tap MPR VI/MPR/2001 Tentang Etika Kehidupan Berbangsa;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4252);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109,
6. Undang-Undang Nomor 43 Tabun 1999 tentang Pers, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3887);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421).

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-
UNDANG TENTANG PORNOGRAFI


BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pornografi adalah hasil karya manusia yang memuat materi seksualitas dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, atau bentuk-bentuk pesan komunikasi lain dan/atau melalui media yang dipertunjukkan di depan umum dan/atau dapat membangkitkan hasrat seksual serta melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat dan/atau menimbulkan berkembangnya pornoaksi dalam masyarakat.
2. Pornografi ringan adalah segala bentuk pornografi yang menggambarkan secara implisit kegiatan seksual termasuk bahan-bahan yang menampilkan ketelanjangan, adegan-adegan yang secara sugestif yang bersifat seksual atau meniru adegan seks.
3. Pornografi berat adalah segala bentuk pornografi yang menggambarkan tindakan seksual secara eksplisit seperti alat kelamin, penetrasi dan hubungan seks yang menyimpang dengan pasangan sejenis, anak-anak, orang yang telah meninggal dan/atau hewan.
4. Pornografi anak adalah segala bentuk pornografi yang melibatkan anak atau citra anak atau ibu hamil sebagai subyek ataupun obyek yang diproduksi baik secara mekanik atau elektronik atau bentuk sarana lainnya.
5. Membuat adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan memproduksi materi media massa cetak, media massa elektronik, media komunikasi lainnya, dan barang-barang pornografi.
6. Menyebarluaskan adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan mengedarkan materi media massa cetak, media massa elektronik, media-media komunikasi lainnya, seperti merekam melalui HP/video yang di dalamnya ada unsur pornografi atau media komunikasi lainnya, dan mengedarkan barang-barang yang mengandung sifat pornografi dengan cara memperdagangkan, memperlihatkan, memperdengarkan, mempertontonkan, mempertunjukkan, menyiarkan, menempelkan, dan/atau menuliskan.
7. Menggunakan adalah kegiatan memakai materi media massa cetak, media massa elektronik, alat komunikasi medio, dan barang dan/atau jasa pornografi.
8. Media massa cetak adalah alat atau sarana penyampaian informasi dan pesan-pesan secara visual kepada masyarakat luas berupa barang-barang cetakan massal antara lain buku, suratkabar, majalah, dan/atau tabloid.
9. Media massa elektronik adalah alat atau sarana penyampaian informasi dan pesan-pesan secara audio dan/atau visual kepada masyarakat luas antara lain berupa radio, televisi, film, dan/atau yang dipersamakan dengan film.
10.Alat komunikasi medio adalah sarana penyampaian informasi dan pesan-pesan secara audio dan/atau visual kepada satu orang dan/atau sejumlah orang antara lain berupa telepon, Short Message Service, Multimedia Messaging Service, surat, pamflet, leaflet, booklet, selebaran, poster, bluetooth dan media elektronik baru yang berbasis komputer seperti internet dan/atau intranet.
II. Data elektronik adalah segala bentuk informasi yang telah tertata, tersusun atau terstruktur, baik dalam format database, teks, gambar, audio maupun video, yang dibuat dan/atau disajikan dengan menggunakan peralatan elektronik.
12. Barang pornografi adaIah semua benda yang materinya mengandung pornografi antara lain dalam bentuk buku, surat kabar, majalah, tabloid dan media cetak sejenisnya, film, dan/atau yang dipersamakan dengan film, video, video compact disc, digital video disc, compact disc, personal computer-compact disc read only memory, kaset dan rekaman hand phone dan/atau alat komunikasi lainnya.
13.Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh perorangan ataupun badan hukum atau yang lainnya, melalui telepon, televisi kabel, internet, dan/atau komunikasi elektronik lainnya, dengan cara memesan atau berlangganan barang-barang pornografi yang dapat diperoleh secara langsung dengan cara menyewa, meminjam, atau membeli.
14.Setiap orang adalah orang perseorangan atau sekumpulan orang atau korporasi baik berupa badan hukum maupun bukan badan hukum.
15.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.
16.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
17.Pemerintah Daerah adalah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
18.Masyarakat adalah orang perseorangan, keluarga, kelompok atau organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.


BAB II
ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP


Bagian Pertama

Asas dan Tujuan

Pasal 2
Undang-Undang tentang Pornografi berdasarkan asas penghormatan terhadap nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab, kebhinnekaan, kepastian hukum, antidiskriminasi dan perlindungan terhadap warga negara dari dampak negatif pornografi.

Pasal 3
Undang-Undang tentang Pornografi bertujuan:
a. mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, mempertahankan dan memperkokoh kepribadian luhur bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab;
b. memberikan perlindungan, pembinaan, pendidikan moral dan akhlak kepada masyarakat serta kepastian hukum yang mampu melindungi setiap warganegara, terutama anak dan perempuan dari eksploitasi seksual; dan
c. mencegah dan menghentikan berkembangnya komersialisasi seks dan eksploitasi seksual baik industri maupun distribusinya.

Bagian Kedua
Ruang Lingkup


Pasal 4
(1)Ruang lingkup Undang-Undang tentang pornografi merupakan regulasi pornografi termasuk yang berkaitan dengan pornoaksi baik sebagai sebab maupun akibat dari pornografi.
(2)Ruang lingkup pornografi yang diatur sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi:
a. pembuatan meliputi kegiatan atau serangkaian kegiatan memproduksi materi media massa cetak, media massa elektronik, alat komunikasi medio, atau media komunikasi lainnya seperti merekam melalui hand phone atau video yang di dalamnya ada unsur pornografi dan barang-barang pornografi;
b. penggandaan meliputi kegiatan atau serangkaian kegiatan untuk memperbanyak materi media massa, media massa elektronik, alat komunikasi medio, atau media komunikasi lainnya seperti merekam melalui hand phone atau video yang di dalamnya ada unsur pornografi dan barang-barang pornografi;
c. penyebarluasan meliputi kegiatan atau serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk mengedarkan materi media massa cetak, media massa elektronik, alat komunikasi medio, atau media komunikasi lainnya yang di dalamnya ada unsur pornografi dan mengedarkan barang-barang yang mengandung sifat pornografi dengan cara memperdagangkan, memperlihatkan, memperdengarkan, mempertontonkan, mempertunjukkan, menyiarkan, menempelkan dan/atau menuliskan;
d. penggunaan mencakup segala kegiatan yang memakai materi media massa cetak, media massa elektronik, alat komunikasi medio, atau media komunikasi lainnya seperti merekam melalui hand phone atau video yang di dalamnya ada unsur pomografi, barang dan/atau jasa pomografi; dan
e. penyandang dana (sponsor), prasarana, sarana, media dalam penyelenggaraan pornografi.


BAB III
PENGATURAN


Bagian pertama
Jenis-jenis Pornografi

Pasal 5
(1)Jenis-jenis pornografi terdiri dari:
a. pornografi ringan;
b. pornografi berat; dan/atau
c. pornografi anak.
(2)Pornografi ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi segala bentuk pornografi yang menggambarkan secara implisit kegiatan seksual termasuk bahan-bahan yang menampilkan ketelanjangan, adegan-adegan yang secara sugestif yang bersifat seksual atau meniru adegan seks.
(3)Pornografi berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi segala bentuk pornografi yang menggambarkan tindakan seksual secara eksplisit seperti alat kelamin, penetrasi dan hubungan seks yang menyimpang dengan pasangan sejenis, anak-anak, orang yang telah meninggal dan/atau hewan.
(4)Pornografi anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi segala bentuk pornografi yang melibatkan anak atau citra anak atau ibu hamil sebagai subyek ataupun obyek yang diproduksi baik secara mekanik atau elektronik atau bentuk sarana lainnya.

Bagian Kedua
Larangan

Pasal 6
Setiap orang dilarang dengan sengaja melakukan salah satu atau lebih dari kegiatan yang menyangkut jenis-jenis pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dalam bentuk membuat, menggandakan, menyebarluaskan, menggunakan, dan menyediakan produk media Komunikasi yang mengandung muatan pomografi.

Pasal 7
Setiap orang dilarang menjadikan anak sebagai obyek atau model pornografi.

Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi obyek atau model media yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 9
Setiap orang dilarang dengan sengaja menjadikan orang lain sebagai obyek atau model media yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 10
Setiap orang dilarang mempertontonkan kegiatan yang menggunakan tubuh dengan menggambarkan gerakan yang bermuatan pornografi.

Pasal 11
Setiap orang dilarang merekam praktek persetubuhan dan aktivitas yang mengandung muatan pornografi berat dan menyebarluaskannya kepada masyarakat umum.

Bagian Ketiga
Pembatasan

Pasal 12
(1)Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 11 tidak meliputi:
a. pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi untuk tujuan:
1. pendidikan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan; dan
2. pengobatan gangguan kesehatan seksual;
b. pertunjukan seni dan budaya;
c. adat istiadat dan tradisi yang bersifat ritual; dan/atau;
d. pembuatan, pemilikan dan penggunaan pornografi untuk kepentingan yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
(2)Pendidikan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 terbatas pada lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan yang memperoleh izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13
Setiap orang yang membuat, menyebarluaskan, memiliki, dan/atau menggunakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan huruf d berkewajiban menjaga pornografi tersebut agar penggunaannya sesuai dengan pembatasan dalam undang-undang ini.

Pasal 14
Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud daIam Pasal 13 dikategorikan sebagai pelanggaran larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

Pasal 15
(I) Pembuatan dan pengedaran pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a hanya dapat dilakukan di tempat-tempat khusus dan tidak terjangkau oleh pandangan anak -anak serta telah mendapat izin dari instansi pemerintah yang berwenang.
(2)Ketentuan lebih lanjut tentang izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai peraturan perundangan-undangan.

Bagian Keempat
Perijinan

Pasal 16
(1)Setiap orang yang melanggar izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (1) dikenakan sanksi administratif.
(2)Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha;
c. pembekuan kegiatan usaha; dan/atau
d. pencabutan izin usaha.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai peraturan perundang-undangan.


BAB IV
PERLINDUNGAN ANAK

Pasal 17
Setiap orang wajib melindungi anak-anak agar tidak dapat menggunakan dan/atau memperoleh akses pornografi baik yang ditampilkan melalui media massa cetak, media massa elektronik maupun media komunikasi lainnya.

Pasal 18
Setiap anak baik korban atau pelaku pornografi berhak memperoleh pembinaan, pendampingan serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental dari negara, keluarga, lembaga sosial, lembaga pendidikan, rohaniawan dan/atau masyarakat dengan sebaik-baiknya.

BAB V
PENCEGAHAN

Bagian Pertama
Peran Pemerintah

Pasal 19
Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang tidak sesuai dan/atau bertentangan dengan undang-undang ini.

Pasal 20
Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Pemerintah berwenang:
a. melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan dan/atau penggunaan pornografi; ,
b. melakukan kerjasama dengan berbagai pihak baik dalam maupun luar negeri dalam pencegahan dan pemberantasan pembuatan, penyebarluasan dan/atau penggunaan pornografi yang tidak sesuai dan/atau bertentangan dengan undang-undang ini;
c. melakukan koordinasi dalam penyiapan dan penyusunan pelaksanaan kebijakan pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi; dan,
d. membangun dan mengembangkan sistem komunikasi, informasi dan edukasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi; dan
e. melakukan pemutusan jaringan pembuatan, dan penyebarluasan barang pornografi, dan jasa pornografi.

Pasal 21
Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Pemerintah Daerah berwenang:
a. menyusun peraturan daerah dalam rangka pencegahan dan pemberantasan pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi yang tidak sesuai dan/atau bertentangan dengan undang-undang;
b. melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan dan/atau penggunaan pornografi di wilayahnya;
c. melakukan koordinasi dalam penyiapan dan penyusunan pelaksanaan kebijakan pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi di wilayahnya;
d. membangun dan mengembangkan sistem komunikasi, informasi dan edukasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi di wilayahnya; dan
e. melakukan pemutusan jaringan pembuatan, dan penyebarluasan barang pornografi, dan jasa pornografi di wilayahnya.

Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat

Pasal 22
Setiap orang dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi yang tidak sesuai dan/atau bertentangan dengan undang-undang ini.

Pasal 23
Peran serta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dapat dilakukan dengan cara:
a. melaporkan pelanggaran undang-undang ini;
b. melakukan class action/gugatan perwakilan ke pengadilan;
c. melakukan sosialisasi Undang-Undang tentang Pornografi; dan
d. melakukan penyadaran kepada masyarakat akan bahaya dan dampak negatif pornografi.

Pasal 24
Setiap orang yang melaporkan terhadap pelanggaran undang-undang ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.


BAB VI
PENYIDlKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN

Pasal 25
Penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

Pasal 26
Alat bukti selain sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana, termasuk juga sebagai alat bukti dalam perkara tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini adalah:
a. barang yang memuat tulisan atau gambar baik dalam bentuk cetakan maupun bukan cetakan;
b. barang yang menyimpan tulisan, gambar, suara atau film baik elektronik atau optik atau dalam bentuk penyimpanan data lainnya; dan/atau
c. data yang tersimpan dalam jaringan internet maupun penyedia saluran komunikasi lainnya.

Pasal 27
(1)Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang untuk membuka akses, memeriksa dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam file komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.
(2)Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data atau penyedia jasa elektronik berkewajiban untuk menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang dimaksud.
(3)Pemilik data dan penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berhak menerima tanda terima dari penyidik.

Pasal 28
(1)Apabila sesudah dibuka dan diperiksa, ternyata bahwa data elektronik itu ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa, maka data elektronik tersebut dilarnpirkan dalam berkas perkara.
(2)Dalam hal tidak ada hubungannya dengan perkara, maka data elektronik tersebut dihapus.
(3)Penyidik dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan isi data elektronik yang dihapus.

Pasal 29
Penyidik membuat Berita Acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan mengirim turunan Berita Acara tersebut kepada pemilik atau penyedia jasa layanan elektronik dimcr.a data tersebut didapatkan.


BAB VII
PEMUSNAHAN


Pasal 30
(1)Pemusnahan dilakukan terhadap hasil penyitaan dan perampasan barang pornografi yang tidak berijin atau berdasarkan putusan pengadilan.
(2)Pemusnahan barang pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
a. nama media apabila barang disebarluaskan melalui media massa cetak dan/atau media massa elektronik;
b. nama danjenis sertajumlah barang yang dimusnahkan;
c. hari, tanggal, bulan dan tahun pemusnahan;
d. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan; dan
e. tanda tangan dan identitas lengkap para pelaksana dan pejabat yang melaksanakan dan menyaksikan pemusnahan.


BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
.

Pasal 31
(1)Setiap orang yang membuat pornografi ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
(2)Dalam hal membuat pornografi ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan anak-anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun 8 (delapan) bulan dan pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 32
(1)Setiap orang yang menggandakan pornografi ringan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 6 dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
(2)Dalarn hal menggandakan pomografi ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan anak-anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun 8 (delapan) bulan dan pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahup dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 33
(1)Setiap orang yang menyebarluaskan pornografi ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paIing singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun.
(2)Dalam hal menyebarluaskan pornografi ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan anak-anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 2 (dua) tahun dan paling Iama 15 (lima belas) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal 34
(1)Setiap orang yang menggunakan pornografi ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 tahun.
(2)Dalam hal menggunakan pornografi ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan anak-anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun 8 (delapan) bulan dan pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 35
Setiap orang yang menyediakan dana dan/atau sarana-prasarana bagi orang lain untuk melakukan kegiatan dan/atau pameran pornografi ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun.

Pasal 36
(1)Setiap orang yang membuat pornografi berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling panyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.
(2)Dalam hal membuat pornografi berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan anak-anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 13 (tiga belas) tahun 4 (empat) bulan dan pidana denda paling sedikit Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pallng lama 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 37
(1)Setiap orang yang menggandakan pornografi berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.
(2)Dalam hal menggandakan pornografi berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan anak-anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 13 (tiga belas) tahun 4 (empat) bulan dan pidana denda paling sedikit Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 38
(1)Setiap orang yang menyebarluaskan pornografi berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 13 (tiga belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
(2)Dalam hal menyebarluaskan pornografi berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan anak-anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun 5 (lima) bulan dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 3.500.000.000 (tiga miliar lima ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal 39
(1)Setiap orang yang menggunakan pornografi berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan
paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 5 (lima) tahun.
(2)Dalam hal menggunakan pornografi berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan anak-anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 650.000.000 (enam ratus lima puluh juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 40
Setiap orang yang menyediakan dana dan/atau sarana-prasarana bagi orang lain untuk melakukan kegiatan dan/atau pameran pornografi berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal 41
Setiap orang yang membuat pornografi anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 42
Setiap orang yang menggandakan pornografi anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 43
Setiap orang yang menyebarluaskan pornografi anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal 44
Setiap orang yang menggunakan pornografi anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 1 (satu)
tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 45
Setiap orang yang menyediakan dana, prasarana, sarana, media dalam penyelenggaraan pornografi anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).

Pasal 46
(1)Setiap orang yang menjadikan anak sebagai obyek atau model pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 800.000,000,- (delapan ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.
(2)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengandung unsur kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 850.000.000, (delapan ratus lima puluh juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal 47
Setiap orang yang menjadi obyek atau model media yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

Pasal 48
(1)Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai obyek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.
(2)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengandung unsur kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 49
Setiap orang yang mempertontonkan kegiatan yang menggunakan tubuh dengan menggambarkan gerakan yang bermuatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

Pasal 50
Setiap orang yang merekam praktek persetubuhan dan aktivitas yang mengandung muatan pornografi berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.


BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 51
Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.


BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 52
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta
pada tanggal ……….

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
DR. ANDI MATALATA SH


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR ………. TAHUN ……….
__________________________________________________________


DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA,

RANCANGAN
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR .......... TAHUN ..........
TENTANG
PORNOGRAFI


I UMUM

Negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila yang menghormati ke-Bhinneka-an dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Negara bertanggung jawab melindungi setiap warga negara, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Sebagai penganut faham hidup berketuhanan, bangsa Indonesia meyakini dan mempercayai bahwa sikap dan tindakan asusila dan amoral dalam kehidupan seks, seperti pelecehan, perselingkuhan, kekerasan seks, penyimpangan seks, dan penyebarluasan gagasan-gagasan tentang seks melalui pornografi, dapat merusak tatanan kehidupan masyarakat. Dalam hal ini, tindakan membuat, menggandakan, menyebarluaskan, menggunakan, dan menyediakan sarana dan prasarana pornografi merupakan ancaman terhadap kelestarian tatanan kehidupan masyarakat.

Sejalan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi saat ini terjadi peningkatan terhadap pembuatan, penggandaan, penyebarluasan, penggunaan, dan penyediaan sarana dan prasarana pornografi dalam berbagai bentuknya. Kecenderungan ini telah menimbulkan keresahan dan kekuatiran masyarakat akan hancurnya sendi-sendi moral dan etika yang sangat diperlukan dalam pemeliharaan dan pelestarian tatanan kehidupan masyarakat. Selain itu, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pornografi belum mengatur secara tegas mengenai pembuatan, penggandaan, penyebarluasan, penggunaan, dan penyediaan sarana dan prasarana pornografi. Peraturan perundang-undangan yang ada sudah tidak sesuai dengan perkembangan yang terjadi di masyarakat. Oleh karena itu, dalam rangka melestarikan tatanan kehidupan dan ketertiban serta penegakan hukum masalah pornografi harus diatur dengan undang-undang.

Undang-Undang tentang Pornografi ini merupakan pengaturan pornografi yang meliputi pembuatan, penggandaan, penyebarluasan, penggunaan, dan penyediaan dana, prasarana, sarana, serta media dalam penyelenggaraan pornografi. Pengaturan pornografi berdasarkan asas penghormatan terhadap nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab, kebhinnekaan, kepastian hukum, antidiskriminasi dan perlindungan terhadap warga negara dari dampak negatif pornografi dan bertujuan untuk mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, mempertahankan dan memperkokoh kepribadian luhur bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab; memberikan perlindungan, pembinaan, pendidikan moral dan akhlak kepada masyarakat serta kepastian hukum yang mampu melindungi setiap warganegara, terutama anak dan perempuan dari eksploitasi seksual; serta mencegah dan rnenghentikan berkembangnya komersialisasi seks
dan eksploitasi seksual baik industri maupun distribusinya.

Selain mengatur mengenai peranan Pemerintah, masyarakat juga mempunyai peranan dalam upaya pencegahan pembuatan, penggandaan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang tidak sesuai dan/atau bertentangan dengan undang-undang ini. Peranan masyarakat dapat dilakukan dengan cara melaporkan pelanggaran undang-undang ini, melakukan class action/gugatan perwakilan ke pengadilan, melakukan sosialisasi Undang-Undang tentang Pornografi, dan melakukan penyadaran kepada masyarakat akan bahaya dan dampak negatif pornografi.

Undang-undang ini juga mengatur mengenai pengecualian terhadap pembuatan, penggandaan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi untuk tujuan pendidikan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan, pengobatan gangguan kesehatan seksual, serta pembuatan, pemilikan dan penggunaan pornografi untuk kepentingan yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

Selain pengecualian tersebut, pertunjukan seni dalam hal ini termasuk pula keberadaan karya-karya seni serius atau seni murni (high-art) dan karya-karya seni yang berorientasi pada pasar atau seni popular (popular art) tetap dihormati dan dihargai sebagaimana mestinya. Dalam Undang-undang ini pornografi dibedakan dari seni. Nilai yang terkandung dalam pornografi dianggap lebih bersifat instrumental yakni berperan sebagai sarana atau alat untuk mencapai sesuatu yang lain, atau bersifat ekstrinsik yakni bertujuan lain di luar dirinya. Sebaliknya, nilai yang terkandung dalam seni dianggap lebih bersifat intrinsik, hanya berkaitan dengan pengalaman yang dilandasi moralitas yang baik,
bernilai dalam dirinya sendiri, atau sebagai tujuan akhir. Karya seni dianggap memiliki keunikan karena tidak mungkin diproduksi dan direproduksi dengan kualitas yang persis sama. Sebaliknya, pornografi dianggap tidak memiliki keunikan karena bisa diproduksi dan
direproduksi sebanyak mungkin atau secara massal dengan kualitas yang persis sama atau paling tidak hampir sama.

Undang-Undang ini juga mengecualikan cara berbusana penduduk dari suatu daerah menurut adat-istiadat dan/atau budaya kesukuan. Pengecualian ini merupakan salah satu upaya melestarikan adat atau budaya di daerah tertentu yang ada selama ini.


lI PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Cukup jelas

Pasal 3
Cukup jelas

Pasal 4
Cukup jelas

Pasal 5
Cukup jelas

Pasal 6
Cukup jelas

Pasal 7
Cukup jelas

Pasal 8
Cukup jelas

Pasal 9
Cukup jelas

Pasal 10
Cukup jelas

Pasal 11
Cukup jelas


Pasal 12

Ayat (1)
Huruf a

Angka 1
Cukup jelas

Angka 2
Yang dimaksud dengan "gangguan kesehatan seksual" adalah gangguan fungsi seksual dan alat reproduksi, yang pengobatannya memerlukan alat bantu barang pornografi.

Huruf b
Yang dimaksud dengan "seni" adalah hasil ciptaan manusia yang memiliki nilai estetika yang tinggi, dan mengutamakan nilai-nilai intrinsik yakni yang bertujuan pada dirinya sendiri. Sebuah karya yang mengutamakan nilai-nilai ekstrinsik yakni yang bertujuan lain di luar dirinya sendiri, seperti tujuan promosi, meningkatkan penjualan, dan membangkitkan nafsu birahi, tidak dikategorikan sebagai karya seni.

"Pertunjukan seni dan budaya" sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) huruf b hanya dapat dilakukan oleh lembaga kesenian dan kebudayaan di tempat khusus untuk pertunjukan seni dan budaya.

Huruf c
Cukup jelas

Huruf d
Cukup jelas

Ayat (2)

Pasal 14
Cukup jelas

Pasal 15
Cukup jelas

Pasal 16
Cukup jelas

Pasal 17
Cukupjelas

Pasal 18
Cukup jelas

Pasal 19
Cukup jelas

Pasal 20
Cukup jelas

Pasal 21
Cukup jelas

Pasal 22
Peran serta masyarakat dapat dilakukan oleh masyarakat sebagai individu atau orang perseorangan ataupun lembaga swadaya masyarakat yang peduli terhadap upaya pencegahan terhadap pembuatan, penggandaan, penyebarluasan, penggunaan, dan penyediaan dana, prasarana, dan sarana pornografi yang tidak sesuai dan/atau bertentangan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 23
Cukup jelas

Pasal 24
Cukup jelas

Pasal 25
Cukup jelas

Pasal 26
Cukup jelas

Pasal 27
Cukup jelas

Pasal 28
Cukup jelas

Pasal 29
Cukup jelas

Pasal 30
Cukup jelas

Pasal 31
Cukup jelas

Pasal 32
Cukup jelas

Pasal 33
Cukup jelas

Pasal 34
Cukup jelas

Pasal 35
Cukup jelas

Pasal 36
Cukup jelas

Pasal 37
Cukup jelas

Pasal 38
Cukup jelas

Pasal 39
Cukup jelas

Pasal 40
Cukup jelas

Pasal 41
Cukup jelas

Pasal 42
Cukup jelas

Pasal 43
Cukup jelas

Pasal 44
Cukup jelas

Pasal 45
Cukup jelas

Pasal 46
Cukup jelas

Pasal 47
Cukup jelas

Pasal 48
Cukup jelas

Pasal 49
Cukup jelas

Pasal 50
Cukup jelas

Pasal 51
Cukup jelas

Pasal 52
Cukup jelas

Pasal 53
Cukup jelas


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ..........
TAHUN ……….

sumber : http://mediacare.blogspot.com/

PTS di Pulau Kalimantan, Maluku dan Papua

Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Pulau Kalimantan
Kopertis Wilayah XI (KALBAR, KALSEL, KALTENG, KALTIM)

Perguruan Tinggi Swasta di Kalbar
Nama Akademi
Akademi Administrasi Widya Dharma Pontianak
Akademi Bahasa Asing Pontianak
Akademi Keuangan dan Perbankan Graha Arta Khatulistiwa Pontianak
Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Widya Dharma Pontianak
Akademi Manajemen Koperasi Kosgoro Pontianak
Akademi Manajemen Perusahaan Panca Bhakti Pontianak
Akademi Sekretari dan Manajemen Indonesia Pontianak
Akademi Sekretari dan Manajemen Widya Dharma Pontianak

Sekolah Tinggi swasta di Kalbar
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Boedi Oetomo Pontianak
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Pontianak
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pontianak
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Soeltan M. Tsyafiuddin Singkawang
Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan PGRI Pontianak
Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Pontianak
STIE Widya Dharma Pontianak

Universitas swasta di Kalbar
Universitas Kapuas Sintang
Universitas Muhammadiyah Pontianak
Universitas Panca Bhakti Pontianak

Perguruan Tinggi Swasta di Kalsel
Akademi di Kalsel
Akademi Administrasi Tabalong
Akademi Filsafat Gereja Kalimantan Evangelis Banjarmasin
Akademi Keuangan dan Perbankan Widya Praja
Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Banjarmasin
Akademi Manajemen Koperasi Barabai
Akademi Maritim Nusantara Banjarmasin
Akademi Teknik Pembangunan Nasional (ATPN) Banjarbaru

Sekolah Tinggi kalsel
Sekolah Tinggi Administrasi Amuntai
Sekolah Tinggi Bahasa Asing (STIBA) Dinamik
Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Bina Banua Banjarmasin
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Banjarmasin
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Nasional (STIENAS) Banjarmasin
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Panca Setia Banjarmasin
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam Banjarmasin
Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Indonesia (STIMI) Banjarmasin
Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan PGRI Banjarmasin

Universitas swasta di Kalsel
Universitas Achmad Yani (Uvaya) Banjarmasin
Universitas Islam Kalimantan Muhammadiyah Arsyad Albanjari

Perguruan Tinggi Swasta di Kalteng
Akademi di Kalteng
Akademi Akuntansi dan Perbankan Palangkaraya
Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Palangkaraya
Akademi Manajemen Keuangan (AMKU) Kualakapuas
Akademi Manajemen Keuangan Palangkaraya (AMKU RAYA)
Akademi Sekretari dan Manajemen Indonesia (ASMI) Palangkaraya

Sekolah Tinggi di kalteng
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Kuala Kapuas
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Muara Teweh
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Nusantara (STIEN) Pangkalan Bun
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Palangkaraya
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Sampit
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Habaring Hurung Sampit
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Kotawaringin Pangkalan Bun
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangkaraya
Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Muhammadiyah Sampit

Universitas swasta di kalteng

Universitas Kristen Palangkaraya
Universitas Muhammadiyah Palangkaraya
Universitas PGRI Batang Garing Palangkaraya

Perguruan Tinggi Swasta di Kaltim
Akademi & institut di Kaltim
Akademi Akuntansi Balikpapan (AAB)
Akademi Akuntansi Edita Samarinda
Akademi Keuangan dan Perbankan Widya Praja Samarinda
Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Balikpapan
Akademi Pariwisata Nasional (AKPARNAS) Samarinda
Akademi Sekretari dan Manajemen Indonesia Balikpapan
Akademi Sekretari dan Manajemen Indonesia Tanjung Selor
Akademi Sekretari dan Manajemen KMPI Samarinda
Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan PGRI Kalimantan Timur Samarinda

Sekolah Tinggi di Kaltim
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Balikpapan (STIEPAN)
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Bulungan Tarakan
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Muhammadiyah Samarinda
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Muhammadiyah Tanjung Redeb Berau
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Nasional Samarinda
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Samarinda
Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Mahakam Samarinda
Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Samarinda
Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Samarinda
Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Widya Cipta Dharma Samarinda

Universitas swasta di kaltim
Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda
Universitas Balikpapan (Uniba)
Universitas Kutai Kartanegara Tenggarong
Universitas Tri Dharma Balikpapan
Universitas Trunajaya Bontang
Universitas Widya Gama Mahakam

Perguruan Tinggi Swasta di Maluku dan Papua
Kopertis wilayah XII (Maluku,Maluku utara, Papua barat & Papua) Provinsi Papua dan Papua Barat

Nama Akademi di papua
Akademi Akuntansi Ottow dan Geissler
Akademi Akuntansi Trinitas Sorong
Akademi Keuangan dan Perbankan Jayapura
Akademi Manajemen Koperasi Ottow dan Geissler
Akademi Manajemen Victori Sorong
Akademi Pariwisata 45 Jayapura
Akademi Pariwisata Petrus Kafiar Biak
Akademi Pertanian Santo Thomas Aquino Jayapura
Akademi Sekretari dan Manajemen Indonesia

Sekolah Tinggi dan Institut di papua
Sekolah Tinggi Filsafat Theologi Fajar Timur Jayapura
Sekolah Tinggi Filsafat Theologia Gereja Kristen Injil
Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Al Amin Sorong
Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Amal Ilmiah
Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Karya Dharma Merauke
Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Satya Wiyata Mandala
Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Yapis Biak
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Ottow dan Geissler Jayapura
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapis Jayapura
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Manokwari
Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Silas Papare Jayapura
Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Wamena Jayawijaya
Sekolah Tinggi Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Wiraswasta Jayapura
Institut Sains dan Teknologi Jayapura (ISTJ)

Perguruan Tinggi Swasta di Maluku & Maluku Utara
Akademi dan Sekolah Tinggi
Akademi Maritim Maluku
Akademi Perikanan Laurel Ngabel Tual
Akademi Sekretari dan Manajemen Caritas Ambon
Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Trinitas Ambon
Sekolah Tinggi Theologia GMIH Tobelo

Universitas swasta di Ambon dan Ternate
Universitas Darussalam Ambon
Universitas Khairun Ternate
Universitas Kristen Indonesia Maluku

Daftar perguruan tinggi Swasta di kopertis wilayah IX




6.7.08

Perguruan Tinggi Swasta di Yogyakarta dan Jawa tengah

Kopertis Wilayah V (DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA)

Daftar Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Yogyakarta

Nama Akademi di yogyakarta

Akademi Akuntansi YKPN
Akademi Bahasa Asing YIPK
Akademi Kesejahteraan Sosial AKK
Akademi Kesejahteraan Sosial Tarakanita
Akademi Ketatalaksanaan Pelayaran Niaga Bahtera
Akademi Keuangan dan Perbankan YIPK
Akademi Komunikasi Yogyakarta
Akademi Teknik PIRI
Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Aster
AMIK Kartika Yani
AMIK Wira Setya Mulya
Akademi Manajemen Perusahaan YKPN
Akademi Manajemen Putra Jaya
Akademi Maritim Ganesha Yogyakarta
Akademi Telekomunikasi Indonesia
Akademi Maritim Yogyakarta
Akademi Pariwisata Buana Wisata
Akademi Pariwisata Dharma Nusantara Sakti
Akademi Pariwisata Indraprasta
Akademi Pariwisata Stipary
Akademi Pariwisata Yogyakarta
Akademi Perikanan Yogyakarta
Akademi Pertanian Yogyakarta
Akademi Peternakan Brahmaputra
Akademi Sekretari dan Manajemen Desanta
Akademi Sekretari dan Manajemen Indonesia
Akademi Sekretari dan Manajemen Santa Maria
Akademi Teknik YKPN
Akademi Teknologi Otomotif Nasional
Akademi Komunikasi Indonesia YPK
Akademi Disain Visi Yogyakarta
Akademi Akuntansi Sapta Widyatama
Akademi Bahasa Asing Primagama
Akademi Bahasa Asing YAPPINDO
Akademi Fisioterapi YAB Yogyakarta
Akademi Komunikasi Radya Binatama
Akademi Manajemen Administrasi Yogyakarta
Akademi Manajemen Administrasi YPK
Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Yappindo
Akademi Seni Rupa dan Desain Akseri
Akademi Seni Rupa dan Desain MSD
Akademi Kebidanan Yogyakarta
Akademi Keperawatan YKY Yogyakarta
Akademi Manajemen Administrasi Dharmala
AMIK BSI Yogyakarta
Akademi Keperawatan Wiyata Husada Yogyakarta
Akademi Pariwisata Ambarukmo Yogyakarta
Akademi Analis Farmasi Al-Islam
Akademi Keperawatan Al Islam Yogyakarta
Akademi Keperawatan Karya Husada Yogyakarta
Akademi Keperawatan Panti Rapih Yogyakarta
Akademi Kesehatan Lingkungan Wiyata Husada
Akademi Pariwisata BSI Yogyakarta
Akademi Seni Rupa dan Desain Ada Yogyakarta

Institut di yogyakarta
IKIP PGRI Wates
Institut Pertanian STIPER
Institut Pertanian Intan
Institut Sains dan Teknologi Akprind

Politeknik swasta di yogyakarta
Politeknik API
Politeknik LPP
Politeknik PPKP
Politeknik Seni Yogyakarta
Politeknik YDHI
Politeknik Kesehatan Bhakti Setya Indonesia
Politeknik Muhammadiyah Yogyakarta

Sekolah Tinggi swasta di yogyakarta
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Bbank
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Nusa Megarkencana
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Isti Ekatana Upaweda
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Kerjasama
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Mitra Indonesia
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi SBI
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Widya Wiwaha
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKP
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN
STISIP Kartika Bangsa
STKIP Catur Sakti
STMIK Akakom
Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa APMD
Sekolah Tinggi Teknik Lingkungan
Sekolah Tinggi Teknologi Kedirgantaraan
Sekolah Tinggi Teknologi Nasional
Sekolah Tinggi Bahasa Asing LIA
STMIK Amikom
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pariwisata API
STMIK El Rahma
Sekolah Tinggi Pariwisata AMPTA Yogyakarta
Sekolah Tinggi Teknologi Adisutjipto
Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi AAN
STMIK Proactive
STMIK Pelita Nusantara
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Wira Husada
Sekolah Tinggi Psikologi Yogyakarta
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Respati
Sekolah Tinggi Teknologi Informasi Respati
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Aisyiyah
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Surya Global
Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen YKPN

Universitas swasta di yogyakarta
Universitas Ahmad Dahlan
Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Universitas Cokroaminoto
Universitas Islam Indonesia
Universitas Janabadra
Universitas Kristen Duta Wacana
Universitas Kristen Immanuel
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Universitas Pembangunan Nasional Veteran
Universitas Proklamasi '45
Universitas Sanata Dharma
Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa
Universitas Wangsa Manggala
Universitas Widya Mataram
Universitas PGRI Yogyakarta
Universitas Dirgantara Indonesia
Universitas Gunung Kidul
Universitas Teknologi Yogyakarta

KOPERTIS VI (JAWA TENGAH)

Daftar Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di semarang dan sekitarnya


Nama Akademi di semarang

Akademi Akuntansi dan Perpajakan Bentara Indonesia
Akademi Akuntansi Dian Kartika
Akademi Akuntansi Effendi Harahap
Akademi Akuntansi Muhammadiyah Klaten
Akademi Analis Kesehatan Pekalongan
Akademi Bahasa 17 Agustus 1945 Semarang
Akademi Bahasa Asing Harapan Bangsa
Akademi Bahasa Asing IEC Putra Bangsa
Akademi Bahasa Asing IEC Semarang
Akademi Bahasa Asing Prawira Martha
Akademi Bahasa Asing RA Kartini Surakarta
Akademi Bahasa Asing St. Pignatelli
Akademi Desain Surakarta
Akademi Farmasi Bhakti Mulia
Akademi Farmasi Kusuma Husada Purwokerto
Akademi Farmasi Nasional
Akademi Kebidanan Abdi Husada Semarang
Akademi Kebidanan An-Nur
Akademi Kebidanan Bakti Utama Pati
Akademi Kebidanan Duta Dharma Pati
Akademi Kebidanan Estu Utomo
Akademi Kebidanan Giri Satria Husada
Akademi Kebidanan Islam Al-Hikmah
Akademi Kebidanan Karsa Mulia
Akademi Kebidanan Kusuma Husada
Akademi Kebidanan Mamba'ul Ulum Surakarta
Akademi Kebidanan Mardirahayu
Akademi Kebidanan Mitra Husada
Akademi Kebidanan Ngudi Waluyo
Akademi Kebidanan Paguwarmas Maos
Akademi Kebidanan Widya Husada
Akademi Kebidanan YLPP Purwokerto
Akademi Keperawatan Al-Himah
Akademi Keperawatan Bhakti Mulia
Akademi Keperawatan Kusuma Husada
Akademi Keperawatan Mamba'ul Ulum Surakarta
Akademi Keperawatan Muhammadiyah Kudus
Akademi Keperawatan Panti Kosala
Akademi Keperawatan Pemerintah Kab. Purworejo
Akademi Keperawatan Sragen
Akademi Keperawatan Yakpermas Banyumas
Akademi Kesejahteraan Sosial Ibu Kartini
Akademi Keuangan dan Akuntansi Wika Jasa
Akademi Keuangan Perbankan Widya Buana
Akademi Kimia Industri St. Paulus Semarang
Akademi Manajemen Indonesia Semarang
Akademi Manajemen Industri Surakarta
Akademi Manajemen Rumah Sakit Kusuma Husada
Akademi Maritim Nasional Indonesia
Akademi Maritim Nusantara Cilacap
Akademi Pariwisata Eka Sakti
Akademi Pariwisata Mandala Bhakti
Akademi Pariwisata Sahid
Akademi Pariwisata Widya Nusantara Surakarta
Akademi Pelayaran Nasional
Akademi Pelayaran Niaga Indonesia
Akademi Perdagangan Tjendekia Puruhita
Akademi Perekam Medik dan Informatika Kesehatan Citra Medika
Akademi Perekam Medik dan Informatika Kesehatan Mitra Husada
Akademi Perikanan Baruna
Akademi Perikanan dan Kelautan Sri Mukti
Akademi Perikanan Kalinyamat Jepara
Akademi Pertanian HKTI Banyumas
Akademi Pertanian Muhammadiyah Pemalang
Akademi Pertanian Pandanaran Boyolali
Akademi Pertanian PGRI Wonosobo
Akademi Pertanian Pragolapati Pati
Akademi Peternakan Karanganyar
Akademi Sekretari dan Manajemen Indonesia
Akademi Sekretari dan Manajemen Santa Anna
Akademi Sekretari dan Manajemen Widya Pratama
Akademi Sekretari Marsudirini Santa Maria
Akademi Seni dan Desain Indonesia
Akademi Statistika Muhammadiyah Semarang
Akademi Teknik Adiyasa
Akademi Teknik Fajar Indonesia Surakarta
Akademi Teknik Mesin Industri Surakarta
Akademi Teknik Perkapalan Veteran
Akademi Teknik Prasetya 28
Akademi Teknik Telekomunikasi
Akademi Teknik Tirta Wiyata
Akademi Teknik Wacana Manunggal Semarang
Akademi Teknik Warga Surakarta
Akademi Teknologi Arie Lasut
Akademi Teknologi AUB Surakarta
Akademi Teknologi Industri Veteran Semarang
Akademi Teknologi Semarang
AMIK Cipta Darma
AMIK Harapan Bangsa Surakarta
AMIK Jakarta Teknologi Cipta
AMIK PGRI Kebumen
AMIK Veteran Purwokerto
AMIK YMI Tegal
Apikes Bhakti Mulia

Institut di semarang
IKIP PGRI Semarang
IKIP Veteran Jawa Tengah

Politeknik swasta di semarang
Politeknik Dharma Patria
Politeknik Harapan Bersama
Politeknik Indonusa
Politeknik Jawa Dwipa
Politeknik Ma'arif
Politeknik Manufaktur Ceper
Politeknik Megatek Purworejo
Politeknik Muhammadiyah Karanganyar
Politeknik Muhammadiyah Magelang
Politeknik Muhammadiyah Pekalongan
Politeknik Pemalang
Politeknik Pratama
Politeknik Pratama Mulia
Politeknik Purbaya
Politeknik Pusmanu
Politeknik Sawunggalih Aji
Politeknik Stibisnis
Politeknik Surakarta
Politeknik Unggulan Sragen

Sekolah Tinggi di semarang
Sekolah Tinggi Bahasa 17 Agustus 1945 Semarang
Sekolah Tinggi Bahasa Asing IEC Solo
Sekolah Tinggi Bahasa Asing Satya Wacana
Sekolah Tinggi Elektronika dan Komputer PAT
Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Madani
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Adi Unggul Bhirawa
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi AMA Salatiga
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Anindyaguna
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Assholeh
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Atma Bhakti
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Bank BPD Jawa Tengah
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Cendekia Karya Utama
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Dharma Putra
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Muhammadiyah Cilacap
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Nahdatul Ulama
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pariwisata Indonesia
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pelita Nusantara
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Putra Bangsa
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Rajawali
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Satria
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Semarang
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi St. Pignatelli
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Stikubank
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Surakarta
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Swasta Mandiri
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Tamansiswa
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Totalwin
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Trianandra
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Widya Manggala
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Widya Manggalia
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Wijaya Mulya
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YPPI
Sekolah Tinggi Ilmu Farmasi Yayasan Pharmasi
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Aisyiyah
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bina Cipta Husada
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Cendekia Utama
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Duta Gama Klaten
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Hakli
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Harapan Bangsa
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Kendal
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Muhammadiyah Gombong
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Ngudi Waluyo
Sekolah Tinggi Ilmu Komputer Amikom
Sekolah Tinggi Ilmu Komputer Yos Sudarso
Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Semarang
Sekolah Tinggi Ilmu Perikanan Kalinyamat
Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian Farming Semarang
Sekolah Tinggi Manajemen Transport AMNI
Sekolah Tinggi Teknik Mangkubumi
Sekolah Tinggi Teknik Wiworotomo
Sekolah Tinggi Teknologi & Desain Nahdlatul Ulama
Sekolah Tinggi Teknologi Muhammadiyah Kebumen
Sekolah Tinggi Teknologi Ronggolawe
STIE Muhammadiyah Pekalongan
Stikes Al Irsyad Al Islamiyyah
Stikes Bhakti Mandala Husada Slawi
Stikes Karya Husada Semarang
Stikes Muhammadiyah Klaten
Stikes Muhammadiyah Pekajangan
STIMIK Banjarnegara
STIMIK Tunas Bangsa
STMIK AKI Pati
STMIK AUB Surakarta
STMIK Bina Patria
STMIK Duta Bangsa
STMIK Himsya
STMIK Pro Visi
STMIK Sinar Nusantara
STMIK Widya Pratama
STMIK Widya Utama
STMIK YMI

Universitas swasta di semarang
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Universitas AKI
Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman
Universitas Dian Nuswantoro
Universitas Islam Batik
Universitas Islam Sultan Agung
Universitas Katolik Soegijapranata
Universitas Kristen Satya Wacana
Universitas Kristen Surakarta
Universitas Muhammadiyah Magelang
Universitas Muhammadiyah Purwokerto
Universitas Muhammadiyah Purworejo
Universitas Muhammadiyah Semarang
Universitas Muhammadiyah Surakarta
Universitas Muria Kudus
Universitas Nahdlatul Ulama
Universitas Pancasakti
Universitas Pandanaran
Universitas Pekalongan
Universitas Sahid Surakarta
Universitas Sains Al-Qur'an
Universitas Semarang
Universitas Setiabudi Surakarta
Universitas Slamet Riyadi
Universitas Stikubank
Universitas Sultan Fatah
Universitas Surakarta
Universitas Tidar Magelang
Universitas Tunas Pembangunan
Universitas Veteran Bangun Nusantara
Universitas Wahid Hasyim
Universitas Widya Dharma
Universitas Wijayakusuma




Perguruan Tinggi Swasta di Sumatra

Kopertis I Wilayah Provinsi (Aceh-Nad, Sumut)

Provinsi Nangro Aceh Darussalam (Nad)

Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Aceh dan sekitarnya

PTS Akademi di Nangro Aceh Darussalam

Akademi Keuangan dan Perbankan Getsempena Banda Aceh

Akademi Keuangan dan Perbankan Nasional Lhokseumawe

Akademi Keuangan dan Perbankan Nusantara

Akademi Manajemen Banda Aceh

Akademi Manajemen Gunung Leuser

Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Indonesia Banda Aceh

Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Jabal Ghafur Sigli

Akademi Pariwisata Muhammadiyah Banda Aceh

Akademi Pertanian Iskandar Muda

Akademi Sekretari dan Manajemen Nusantara Banda Aceh

Akademi Sekretari dan Manajemen Tanah Rencong

Akademi Teknik Iskandar Muda Banda Aceh

Akademi Teknologi Industri Cut Meutia

Daftar Sekolah Tinggi swasta provinsi NAD- Aceh

Sekolah Tinggi Ekonomi Manajemen (STIM) Pase Langsa

Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Iskandarthani

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Gajah Putih Takengon

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Sabang

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Serambi Mekah Banda Aceh

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) YPHB Banda Aceh

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (STIEI) Banda Aceh

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Muhammadiyah Aceh Tengah

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Kisaran

Sekolah Tinggi Ilmu Kehutanan Pante Kulu Banda Aceh

Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Banda Aceh

Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian Gajah Putih

Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian Melaboh

Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Serambi Mekah

Sekolah Tinggi Manajemen Informatika Komputer Abulyatama

Sekolah Tinggi Pertanian Al-Muslim Peusangan

Sekolah Tinggi Pertanian Gunung Leuser Kutacane

Sekolah Tinggi Teknik Bina Cindikia Indonesia Banda Aceh

Sekolah Tinggi Teknik Iskandarthani

Sekolah Tinggi Teknologi Industri Serambi Mekah

Sekolah Tinggi Teknologi Pertanian Serambi Mekah

Universitas Swasta di provinsi NAD- Aceh

Universitas Abulyatama

Universitas Iskandar Muda

Universitas Jhabal Ghafur

Universitas Malikussaleh

Universitas Muhammadiyah Banda Aceh

Universitas Samudra Langsa


Daftar Perguruan Tinggi Swasta di Sumatra Utara
PTS Akademi di Sumut – Medan dan sekitarnya

Akademi Akuntansi Medan

Akademi Akuntansi YPK Medan

Akademi Ilmu Sekretari dan Management Maria Goretti

Akademi Ilmu Sekretari dan Manajemen Lancang Kuning

Akademi Keuangan dan Perbankan Swadaya

Akademi Manajemen Gunung Sitoli

Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Jendral Sudirman

Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Kesatria (AMIK-Kesatria)

Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Medan Business Polytechnic Medan

Akademi Maritim Belawan (AMB) Medan

Akademi Maritim Indonesia (AMI) Medan

Akademi Pariwisata dan Perhotelan Dharma Agung

Akademi Pariwisata Taman Harapan

Akademi Perniagaan dan Perusahaan Medan

Akademi Pertanian Gunung Sitoli

Akademi Sekretari dan Manajemen Cendana

Akademi Sekretari dan Manajemen Khalsa

Akademi Teknik Perminyakan Pangkalan Brandan

Akademi Teknologi Industri Immanuel Medan

Akademi Teknologi Lorena (ATL) Medan

PTS Institut di Sumut

Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Gunung Sitoli

Institut Sains dan Teknologi TD Pardede

Institut Teknologi Medan

Politeknik Swasta di Sumut

Politeknik Taman Harapan Medan

Sekolah Tinggi Swasta di Sumut

Sekolah Tinggi Bahasa Asing Harapan

Sekolah Tinggi Bahasa Asing Swadaya

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Jenderal Sudirman

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Teladan Medan

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al-Hikmah Medan

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al-Wasliyah

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Atmatera Medan

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Benteng Huraba

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Duta Nusantara

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Eka Prasetya

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Graha Kirana

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Harapan

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi IBBI

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Khalsa Medan

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Labuhan Batu

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi LMII Medan

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Mars Pematang Siantar

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Muhammadiyah Kisaran

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Nusa Bangsa

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pelita Bangsa

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Soposurung Balige

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Surya Nusantara

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Swadaya Medan

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Taman Harapan Medan

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Tjut Nja' Dhien

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Tricom Medan

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Trikarya Medan

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YPK Padang Sidempuan

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Al-Hikmah Medan

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Benteng Huraba Padang Sidempuan

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum dan Pengetahuan Masyarakat Yayasan Nasional Indonesia

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Graha Kirana

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Swadaya

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tjut Nya' Dhien

Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Bina Nusantara Medan

Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Pembangunan Medan

Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen (STIM) Medan

Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian Benteng Huraba

Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Riama

Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Budi Daya Binjai

Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Pelita Bangsa

Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Tapanuli Selatan

Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Teladan Medan

Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Budi Darma

Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Mikroskil Medan

Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Sisingamangaraja XII

Sekolah Tinggi Olah Raga dan Kesehatan

Sekolah Tinggi Pertanian Duta Nusantara

Sekolah Tinggi Pertanian Namoraya

Sekolah Tinggi Pertanian Surya Nusantara

Sekolah Tinggi Pertanian Tjut Nyak Dien

Sekolah Tinggi Teknik Harapan Medan

Sekolah Tinggi Teknik Pelita Bangsa Binjai

Sekolah Tinggi Teknik Tjut Nya Dhien

Sekolah Tinggi Teknologi Duta Nusantara

Sekolah Tinggi Teknologi Immanuel

Sekolah Tinggi Teknologi Industri Glugur

Sekolah Tinggi Theologia HKBP Pematang Siantar

Daftar Universitas Swasta di Medan dan ekitarnya – Prov. Sumut

Universitas Al-Azhar Medan

Universitas Al-Washliyah Medan

Universitas Amir Hamzah

Universitas Asahan

Universitas Dharma Agung (UDA)

Universitas Dharmawangsa

Universitas Graha Nusantara

Universitas HKBP Nommensen

Universitas Islam Sumatera Utara (UISU)

Universitas Karo

Universitas Katolik St. Thomas Sumatera Utara

Universitas Medan Area

Universitas Methodist Indonesia

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU)

Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Universitas Muslim Nusantara Medan

Universitas Pembangunan Panca Budi

Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia Medan

Universitas Simalungun

Universitas Sisingamangaraja XII Medan

Universitas Sisingamangaraja XII Siborong-Borong

KOPERTIS II (SUMSEL, LAMPUNG, BENGKULU)

Daftar Prguruan Tinggi Swasta di Bengkulu

PTS Akademi

Akademi Administrasi Semarak Bengkulu

Akademi Manajemen Koperasi Bengkulu

Akademi Teknologi Pertanian Dehasen Bengkulu

Dafrtar Sekolah Tinggi di Bengkulu

Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Bengkulu

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Dehasen Bengkulu

Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Dehasen

Universitas swasta di Bengkulu

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH.

Universitas swasta di Lampung

Nama Akademi di Lampung

Akademi Administrasi Pembangunan Dharma Wacana

Akademi Akuntansi Lampung (A2L)

Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Adiguna Bandar Lampung

Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Mitra

Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Startech Pringsewu

Akademi Manajemen Keuangan Prima Lampung

Akademi Pariwisata Satu Nusa (Akparsan)

Akademi Pertanian Dharma Wacana

Akademi Pertanian Ragam Tunas Lampung

Akademi Sekretari dan Manajemen Bandar Lampung

Akademi Sekretari dan Manajemen Pagar Alam

Akademi Perikanan Bhima Sakti Lampung

Akademi Akuntansi dan Manajemen Mitra Lampung

Sekolah Tinggi di Lampung

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Lampung

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Muhammadiyah Kalianda

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Muhammadiyah Pringsewu

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Ragam Tunas

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Ratula Kotabumi

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Kotabumi

Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Darma Wacana

Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Muhammadiyah Kotabumi

Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Muhammadiyah Pringsewu

Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan PGRI Kotabumi

Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan PGRI (STKIP-PGRI) Bandar Lampung

Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan PGRI Metro

Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Tunas Bangsa Lampung

Sekolah Tinggi Perkebunan Lampung

Sekolah Tinggi Pertanian Dharma Wacana

Sekolah Tinggi Pertanian Surya Dharma

Sekolah Tinggi Teknik Nusantara Lampung

Sekolah Tinggi Bahasa Asing Yunisla Bandar Lampung

Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Darmajaya Bandar Lampung

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Satu Nusa Bandar Lampung

Daftar Universitas swasta di Lampung

Universitas Bandar Lampung

Universitas Malahayati Lampung

Universitas Muhammadiyah Lampung

Universitas Muhammadiyah Metro

Universitas Saburai Bandar Lampung

Universitas Tulang Bawang Bandar Lampung

Universitas swasta di Sumatra Selatan (Sumsel)

Nama Akademi di Palembang dan sekitarnya

Akademi Akuntansi Bakti Pangkalpinang

Akademi Akuntansi Sjakhyakirti

Akademi Akuntansi Unggulan Sultan Mahmud Badaruddin

Akademi Bahasa Asing Methodist Palembang

Akademi Keuangan dan Perbankan Mulia Darma Pratama Palembang

Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Sigma

Akademi Manajemen Koperasi Palembang

Akademi Pariwisata Widya Dharma Palembang

Akademi Sekretari dan Manajemen Sriwijaya

Politeknik swasta di Palembang

Politeknik Manufaktur Timah

Sekolah Tinggi di kota Palembang dan sekitanrnya

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (Aprin) Palembang

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Bina Darma

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Dwi Sakti Baturaja

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Musi (STIE Musi)

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Musirawas

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pertiba

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Rahmaniyah Sekayu

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Serasan Muara Enim

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Serelo Lahat

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Sultan Mahmud Badaruddin

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Trisna Negara Palembang

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Pertiba

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Serasan Muara Enim

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Palembang

Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIPER) Bumi Silampari

Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian Sriwigama

Sekolah Tinggi Ilmu Psikologi Widya Dharma

Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Candradimuka

Sekolah Tinggi Ilmu Teknik Serasan Muara Enim

Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Lubuk Linggau

Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan PGRI Palembang

Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Bina Darma

Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Indo Global Mandiri

Sekolah Tinggi Teknik Katolik Musi

Sekolah Tinggi Teknologi Palembang

Universitas swasta di palembang dan sekitanya (Sumsel)

Universitas Baturaja

Universitas Iba

Universitas Muhammadiyah Palembang

Universitas Palembang

Universitas Sjakhyakirti

Universitas Taman Siswa Palembang

Universitas Tridinanti

KOPERTIS WILAYAH X (JAMBI, RIAU, SUMBAR)

Perguruan Tinggi Swasta di Jambi

Nama Akademi di Jambi

Akademi Administrasi Setih Setio Muara Bungo Jambi

Akademi Administrasi Sungai Penuh (AASP) Jambi

Akademi Keuangan dan Perbankan Muhammadiyah Jambi

Akademi Manajemen Koperasi Graha Karya

Akademi Sekretari dan Manajemen (ASMI) Jambi

Sekolah Tinggi di Jambi

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Jambi

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Sri Gemilang

Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Muhammadiyah Sungai Penuh - Jambi

Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan YPM Bangko Jambi

Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Nurdin Hamzah Jambi

Sekolah Tinggi Pertanian Graha Karya

STISIPOL Raja Haji

Universitas swasta di Jambi

Universitas Batang Hari Jambi

Perguruan Tinggi Swasta di Riau

Nama Akademi di Prov. Riau (Kota pekanbaru, batam dan sekitarnya)

Akademi Akuntansi Mahaputra Riau

Akademi Akuntansi Pembangunan Tanjung Pinang - Pekanbaru

Akademi Akuntansi Riau (AKRI) Pekanbaru

Akademi Akuntansi YPTN Batam

Akademi Bahasa Asing Persada Bunda Riau

Akademi Bahasa Asing YPTN Batam

Akademi Keuangan dan Perbankan Muhammadiyah Pekanbaru

Akademi Keuangan dan Perbankan Riau (AKBAR)

Akademi Litigasi Indonesia (Aklindo) Persada Bunda

Akademi Manajemen Informatika dan Komputer YPTN Batam

Akademi Manajemen Informatika Komputer (AMIK) Riau

Akademi Manajemen Koperasi Riau

Akademi Pariwisata Engku Puteri Hamidah Pekanbaru

Akademi Sekretari dan Manajemen Persada Bunda Pekanbaru

Akademi Teknik dan Manajemen Industri (ATMI) Dumai

Akademi Teknologi Muhammadiyah (ATOM) Pekanbaru

Akademi Teknologi Pekanbaru

Sekolah Tinggi Riau

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Purna Graha

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Batam

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Ibnu Sina Batam

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indragiri

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Riau

Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Riau di Pekanbaru

Sekolah Tinggi Teknik Batam

STIA Lancang Kuning Dumai

Universitas Swasta di Riau

Universitas Islam Riau

Universitas Lancang Kuning

Perguruan Tinggi Swasta di Sumbar (Kota Padang dan sekitarnya)

Nama Akademi di Prov. Sumbar

Akademi Akuntansi dan Manajemen Program Komputer (AAMPK) Padang

Akademi Akuntansi Indonesia Padang

Akademi Akuntansi Pelita Indonesia

Akademi Bahasa Asing Budidarma H. Agus Salim

Akademi Gizi Perintis

Akademi Hiperkes dan Keselamatan Kerja Padang

Akademi Ilmu Komunikasi Padang

Akademi Keuangan dan Perbankan Pembangunan Padang

Akademi Manajemen El Halim Sulit Air

Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Indonesia (AMIKI) Padang

Akademi manajemen Informatika dan Komputer Jayanusa Padang

Akademi Manajemen Informatika Komputer (AMIK-YPTK) Padang

Akademi Manajemen Koperasi Padang

Akademi Maritim Sapta Samudra

Akademi Pariwisata Bunda

Akademi Pembangunan Pertanian Sumatera Barat

Akademi Perawat Kesehatan Baiturrahmah Padang

Akademi Sekretari Manajemen Indonesia (ASMI)

Akademi Teknologi Pratama Padang

Institut di Sumbar

Institut Sains dan Teknologi Pembangunan Nusantara

Sekolah Tinggi di Sumbar

Sekolah Tinggi Bahasa Asing Prayoga Padang

Sekolah Tinggi Farmasi Indonesia Perintis Padang

Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Adabiah

Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lancang Kuning Dumai

Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi LPPN

Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Pagaruyung

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Dharma Andalas Padang

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Sumatera Barat

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) YPTK Padang

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Bangkinang

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Haji Agus Salim

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Keuangan Perbankan dan Pembangunan (STIE-KPB)

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Perdagangan

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yappas Lubuk Sikaping

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Lubuk Sikaping

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan YKPM

Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Sumatera Barat

Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Imam Bonjol

Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Padang

Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Politik Pancasakti

Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Abdi Pendidikan

Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Ahlusunnah

Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Dharma Bakti

Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan PGRI Sumatra Barat

Sekolah Tinggi Manajemen dan Informatika YPTK Padang

Sekolah Tinggi Pertanian Haji Agus Salim Lubuk Basung

Sekolah Tinggi Teknik Padang

Sekolah Tinggi Teknologi Industri (STTIND) Padang

Universitas swasta di Sumbar

Universitas Baiturrahmah

Universitas Bung Hatta

Universitas Eka Sakti

Universitas Mahaputra Muhammad Yamin Solok

Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Universitas Taman Siswa

blog bisnis internet, daftar pemenang AMI AWARD RCRI 2010, video ariel dan dua wanita makin ramai di facebook dan twiter, Anang berhasil terpilih sebagai Penyanyi Solo Pria Terbaik. Ia mengalahkan nominator lainnya seperti Ari Lasso, Ello dan Iwan Fals. Selain Agnes Monica dan Anang, sejumlah musisi lain yang juga berhasilroversi menang adalah D'Masiv, Geisha, Slank, dan Endah N Rhesa.bukti pembayaran sellink, program readbud.com jelas-jelas scam bukti payout hanya dicopy paste dan dipindah sebagai promosi refferal, siapa yang mau bayar dengan hanya membaca artikel dapat uang, mustahil termasuk juga bigextracash itu juga program scam, kontroversi Gunnar Samuelsson adalah seorang kristiani yang taat dan dosen Gothenburg University serta Ahli teologi baru saja selesai penelitian yang mengatakan bahwa tuhan Yesus tidak meninggal dengan cara disalib, dan tidak ada tahan romawi disalib 2000 tahun yang lalu, jadi fakta sejarah membatah bahwa yesus mati di tiang gantung, walaupun dia juga yakin dan percaya bahwa yesus anak tuhan apa tanggapan patikan dan ummat kristiani tentang temuan Gunnar Samuelsson. ramalan juara piala dunia 2010 menurut "Gurita Paul", final akan mempertemukan belanda vs spanyol

Daftar di PayPal, gratis lalu verifikasi menggunakan kartu kredit atau vcc secara instan.

bisnis internet, internet bisnis, blog bisnis internet, anas calon presiden 2014,hapus kode payingpost.com is scam html, hasil perhitungan dan pengumuman pemenag cara mendapatkan page rank, cara mencari uang di internet, tips meningkatkan alexa untuk bisnis review, informasi bisnis internet penipuansangat banyak yang mengatakan bahwa joko susilo penipu besar bersama marketer online lainnya termasuk, haryo prabowo penipu uang panas, KUNCI JAWABAN UAN 2011 SMP SMA termasuk poto-photo pulgar menjurus porno dewi persik beredar, ramalan bintang terbaru, tips pacaran, ramalan deddy, mama laurent meninggal, finalis pemenang miss word 2010, pemenang indonesian idol 2010, cari poto bugil abg, heboh download film bokep smp di garut masih pakaian rok smp beredar lewat hape, 3gp smp garut cewek masih belia di garut bugil berdiri di entot cowok sma film bokep smp garut 3gp smp kediri sekolah sma banyak yang jual diri poto hot julia peres bupati pacitan,cari film sex anak sekolah smp 2010, pengumuman lulus PNS 2010, bisnis internet 2010. poto 2010 susno duaji dipecat dari polri, nama pejabat polri jendral yang terlibat kasus gayus. ciuman panas aldi dan depe, gosip artis terbaru, Foto Topless Vokalis Paramore Beredar di Twitter, Gary Coleman is dead, poto seksi bugil Qory Sandioriva, poto ciuman -Syahrini di malaysia, poto Shanty Paredes tunangan, Raffi Ahmad -Yuni Shara Putus, Five Vi akan menikah lagi, poto ciuman ahmad dani dan dewi persik, cara ciuman bibir, review kontes, Agnitya Guru Vokal, kontes SEO 2010, Hosting Murah Indonesia Indositehost.com, website free, domain gratis, piterpan poto telanjang dan adegan mesum ariel dan luna maya menjadi heboh, film mp3 adegan panas luna maya, cari download film luna maya ariel terbaru menurut roy suryo, ciuman depe